Archive for Juli 2013

Zaman Logam

TUGAS MATA PELAJARAN SEJARAH
ZAMAN LOGAM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCsn60LicZfy25GexsMGeNiIx1QrAATOYjdn92_kSqNE9Xnane-KBf34dHD_U0orfv5vDZwynBJ9GTRio9vukjDMS3vOy1_i2z_ephRKP4NFiH74VEavp-Oa40wsWMQh_aKY5TB6pmHvQ/s200/logo+abu+bakar.jpg



Oleh:
1.  Luthfi Gunar Asta Jati
2.  Muhammad Hisyam
3.  M. Yaumal Ramadhan
4.  M. Afif Amannullah Fawwaz
5.  Muhammad Amtsal Hilmy
6.  Tri Ari M. Fauzi
7.  Qolbun Salim Diwa


SMA IT ABU BAKAR YOGYAKARTA



KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas mata pelajaran sejarah dalam bentuk Hard Copy dan berupaSoft Copy  bersama dengan tugas ini.. Tugas  ini kami ajukan guna memenuhi tugas mata pelajaran Sejarah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Hard Copy  Tugas  ini.


             Semoga tugas ini memberikan informasi bagi siswa-siswi dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Akhir kata, saya selaku penulis mengucapkan banyak terimakasih.

                                                                                             





                                                                                                     Yogyakarta, 3 Februari 2013



                                                                                                      Atas nama Kelompok 1




Pendahuluan

Zaman logam di Indonesia didominasi oleh alat-alat dari perunggu sehingga zaman logam juga disebut zaman perunggu. Alat-alat besi yang ditemukan pada zaman logam jumlahnya sedikit dan bentuknya seperti alat-alat perunggu, sebab kebanyakan alat-alat besi, ditemukan pada zaman sejarah.
Perkembangan zaman logam di Indonesia berbeda dengan di Eropa, karena zaman logam di Eropa mengalami 3 fase/bagian, yaitu zaman tembaga, zaman perunggu, dan zaman besi. Sedangkan di Indonesia khususnya dan Asia Tenggara umumnya tidak mengalami zaman tembaga tetapi langsung memasuki zaman perunggu dan besi secara bersamaan. Dan hasil temuan yang lebih dominan adalah alat-alat dari perunggu sehingga zaman logam disebut juga dengan zaman perunggu.
Antara zaman neolitikum dan zaman logam telah berkembang kebudayaan megalitikum, yaitu kebudayaan yang menggunakan media batu-batu besar sebagai alatnya, bahkan puncak kebudayaan megalitikum justru pada zaman logam.

  
Zaman Logam

Zaman logam bermula kira-kira 4000 tahun dahulu. Manusia telah mula mencipta alat gangsa dan besi . Pada zaman Logam orang sudah dapat membuat alat-alat dari logam di samping alat- alat dari batu Orang sudah mengenal teknik melebur logam, mencetaknya menjadi alat-alat yang diinginkan
·          Teknik pembuatan alat logam ada dua macam, yaitu dengan cetakan batu yang disebut bivalve dan dengan cetakan tanah liat dan lilin yang disebut a cire perdue.
Periode ini juga disebut masa perundagian karena dalam masyarakat timbul golongan undagi yang terampil melakukan pekerjaan tangan.
Ciri-ciri Zaman Logam ialah:

o   Lokasi
1.    Sungai Tembeling (Pahang),
2.    Gua Harimau (Perak),
3.    Chankat Menteri (Perak)
o   Ciri-ciri penempatan dan masyarakat
1.    Suka hidup secara menetap di satu tempat
2.    Penempatan berdekatan dengan sungai dan ada segelintir tinggal di gua
3.    Mempunyai adat resam
o   Kegiatan utama
1.    Bercucuk tanam
2.    Menangkap dan menternak binatang
3.    Berburu
4.    Berdagang secara bertukar barang
o   Peralatan

Mencipta alat logam daripada gangsa dan bes
o   Kepercayaan
1.    Sudah mempunyai kepercayaan dan pegangan hidup tertentu
2.    Mengamalkan upacara pengebumian menggunakan kepingan batu
Zaman logam ini dibagi atas:
1)    Zaman Perunggu
2)    Zaman Besi
3)     Zaman Tembaga (tidak terlalu berkembang di indonesia)


Zaman Perunggu

Pada zaman perunggu atau yang disebut juga dengan kebudayaan Dongson-Tonkin Cina (pusat kebudayaan) ini manusia purba sudah dapat mencampur tembaga dengan timah dengan perbandingan 3 : 10 sehingga diperoleh logam yang lebih keras.
Alat-alat perunggu pada zaman ini antara lain :

a.    Kapak Corong

mhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_18814385.gif https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSF1gboK1OTdSQWoq8my8KGJYOsOPuLVwu8jOXEUkwtLjSXLLnqHiNMa2_AL8f8KzwnlQ-VEfJOgRvfowkox6MEPV7y7BphNF0yp86VqEozt-8x5TtYD1Mx-PUSi8ZYLxLsBiw2-EVfD0/s320/kapak+corong.png

Kapak Corong (Kapak Perunggu), banyak ditemukan di Sumatera Selatan, Jawa, Balio, Sulawesi dan Kepulauan Selayar dan Irian. Kegunaannya sebagi alat perkakas.


b.    Nekara Perunggu (Moko)

mhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_fce7139.gifmhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_17361a30.gif 


Nekara merupakan gendering besar yang terbuat dari perunggu yang berfungsi untuk upacara ritual (khususnya untuk memanggil hujan) Nekara terbesar di Indinesia adalah Nekara “The moon Of Pejeng” yang terdapat di Bali. Sedangkan Moko adalah nekara yang lebih kecil yang berfungsi sebagai mas kawin. Ditemukan di Sumatera, Jawa- Bali, Sumbawa, Roti, Selayar, Leti

c.    Bejana perunggu

mhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_m58c3f9ff.gifhttp://i.brta.in/images/2013-01/big/9553a248c293466dfa7058554a2ed3a6.jpgmhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_5e45c10d.gif

 Bejana perunggu di Indonesia ditemukan di tepi Danau Kerinci (Sumatera) dan Madura, bentuknya seperti periuk tetapi langsing dan gepeng. Kedua bejana yang ditemukan mempunyai hiasan yang serupa dan sangat indah berupa gambar-gambar geometri dan pilin-pilin yang mirip huruf J.

d.    Arca perunggu (patung)

mhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_m1b2ae3d0.gifhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQeGMhcM3uc7O6hwV2DLyis2z9mo7s7ZuTfGQnCyKJ98grwLZDlgk0aQjy85OTERlSPqJr5z4MhE8z5cUfyuKgpox-FdvooN7el2DTnaniEXyfCrqcyE1yTx_Z-fgTlnqJ55N1RPMLtqI/s320/Jaman+Pra+Sejarah_clip_image010_0000.jpg

 Arca perunggu/patung yang berkembang pada zaman logam memiliki bentuk beranekaragam, ada yang berbentuk manusia, ada juga yang berbentuk binatang. Pada umumnya arca perunggu bentuknya kecil-kecil dan dilengkapi cincin pada bagian atasnya.

• Adapun fungsi dari cincin tersebut sebagai alat untuk menggantungkan arca itu sehingga tidak mustahil arca perunggu yang kecil dipergunakan sebagai liontin/bandul kalung.
• Daerah penemuan arca perunggu di Indonesia adalah Bangkinang (Riau), Palembang (Sumsel) dan Limbangan (Bogor).


Arca Perunggu :
a)    Candrasa

mhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_9abf7a9.gifhttp://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSWDCcGzML-0WzZ0wB-98eRxydpLQhc6Jdoh_dit18o3u-27JaB

Kalau dilihat dari bentuknya, tentu Candrasa tidak berfungsi sebagai alat pertanian/pertukangan tetapi fungsinya diduga sebagai tanda kebesaran kepala suku dan alat upacara keagamaan. Hal ini karena bentuknya yang indah dan penuh dengan hiasan.



b)    Perhiasan (gelang, anting-anting, kalung dan cincin)

mhtml:file://H:\preview.mht!preview_html_51e76fa3.gifhttp://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTrP3gddqvXCtqBG44ogYk6ycKHVsJ0F39V3aPV59vEvtu0q07a

Kebudayaan Perunggu sering disebut juga sebagi kebudayaan Dongson-Tonkin Cina  karena disanalah Pusat Kebudayaan Perunggu.
Jenis perhiasan dari perunggu yang ditemukan sangat beragam bentuknya yaitu seperti kalung, gelang tangan dan kaki, bandul kalung dan cincin. 
Di antara bentuk perhiasan tersebut terdapat cincin yang ukurannya kecil sekali, bahkan lebih kecil dari lingkaran jari anak-anak. Untuk itu para ahli menduga fungsinya sebagai alat tukar (mata uang).
Daerah penemuan perhiasan perunggu di Indonesia adalah Bogor, Malang dan Bali.


Zaman Besi
Pada zaman ini orang sudah dapat melebur besi dari bijinya untuk dituang menjadi alat-alat yang diperlukan. Teknik peleburan besi lebih sulit dari teknik peleburan tembaga maupun perunggu sebab melebur besi membutuhkan panas yang sangat tinggi, yaitu ±3500 °C.
 Alat-alat besi yang dihasilkan antara lain:
a)    Mata Kapak bertungkai kayu
b)    Mata Pisau
c)    Mata Sabit
d)    Mata Pedang
e)    Cangkul

http://cikgucyril.webs.com/IMG_0004.jpg http://joshuajolly.files.wordpress.com/2012/02/gambar-peninggalan-zaman-besi.png
Alat-alat tersebut ditemukan di Gunung Kidul (Yogyakarta), Bogor (Jawa Barat), Besuki dan Punung (Jawa Timur). Peninggalan sejarah pada zaman ini sulit ditemui karena sifatnya yang mudah berkarat.


Zaman Tembaga
       
     Pada zaman tembaga ini, manusia menggunakan tembaga sebagai bahan dasar alat-alat yang digunakan. Akan tetapi, alat-alat dari tembaga tidak tersebar secara luas. Dengan kata lain, zaman ini hanya dikenal di beberapa bagian dunia saja. Asia Tenggara,( termasuk Indonesia) tidak mengalami zaman tembaga, sehingga zaman neolithikum langsung disusul oleh masuknya zaman perunggu.


      Mengenal Zaman Tembaga 3500-1000 Tahun SM. Zaman tembaga berkembang di semenanjung Malaya, Kamboja, Thailand, dan paling banyak ditemukan di Eropa.



·          








Sabtu, 06 Juli 2013
Posted by Unknown
Tag :

Sastra Bahasa

KOTA BUYON
Oleh : Muhammad Amtsal Hilmy A. / X-1

Salam hangat makhluk permukaan,
Hi, Namaku yono, boleh aku tau siapa namamu? Aku ingin sekali punya teman untuk bermain bersama.

Di kotaku, kota masa depan umat manusia, ada banyak tempat bermain yang luas, di atas, maupun di bawah air. Kamu pasti senang sekali bila berkunjung ke kotaku. Kota Buyon, maukah kamu jadi temanku ?

Begitu bunyi surat yang aku temukan ketika aku dan keluargaku sedang berlibur ke pantai Rambas. Surat itu ada disebuah botol kaca yang hanyut di laut bersama dengan secarik peta usang yang digambar dengan krayon lima ribuan buatan cina, terlihat dari warnanya yang pudar.

Aku menunjukkan peta itu pada orang tuaku dan saudara saudaraku, tapi tidak ada yang tau dimana kota Buyon, yaa, seperti membiarkan bayi bermain dengan dotnya, mungkin perkataan anak kecil memang sulit dijadikan pembicaraan serius, tapi sumpah demi jempolku yang masiih mungil, aku serius!!..

Dengan muka serius sedikit bingung. Yaa walaupun kakakku masih mengatakan itu wajah melas, tapi aku berusaha layaknya shinici kuda yang sering aku pantengin di TV tetangga tiap minggu pagi. Aku membalas pesan itu, menggulungnya dalam botol dan melemparkannya kembali ke laut, secarik peta yang digambar dengan krayon itu aku simpan di saku celanaku, eh, tunggu, seingatku waktu itu aku tidak memakai celana yang ada sakunya, jadi aku selipkan di celana dalamku, yaa meskipun sedikit geli dibagian itu

-Untuk Yono,
Namaku Hilmy, aku tertarik dengan kota yang kamu ceritakan dalam suratmu, aku mau bermain denganmu. Tapi  tidak ada yang tahu dimana kota Buyon, aku harus naik apa ya?

Sepulang dari pantai , hari sudah agak malam. Sinar matahari telah telah bergantian dengan bulan purnama malam itu. Sebelum tidur mamaku membacakan sebuah dongeng tentang negri Antipolis atau apa lah, aku lupa , negri yang hilang dengan berjuta  ilmu pengetahuan yang masih menjadi misteri sampai abad ini kata mamaku. Seketika aku teringat dengan surat dan peta yang aku dapat di pantai siang tadi masih setia menemani dicelana dalamku, terimakasih,… dengan pura pura tertidur, akhirnya mamaku keluar dari kamar. Aku mengambil peta krayon yang masih basah, aku ingin melihatnya lagi sebelum tidur,  siapa tahu bisa dapat petunjuk dari dalam mimpi.

“Lho, kok petanya tambah basah?”
Aku mengibas-ibas kertas usang itu, bukannya berkurang, peta itu malah semakin basah dan semakin banyak meneteskan air.

“Yaa ampuun!”

aku panik dan melompat berdiri ke atas lemari. Entah bagaimana seluruh kamar tidurku sekarang sudah tergenang air.

“Mamaaa, maa… Aduuh!” panggilanku belum selesai ketika tiba-tiba…
BYUUUURRRR!! Ada gelombang air besar yang menelanku dari belakang. Aku merasakan pusaran air yang kuat menarik tubuhku makin dalam, dan dalam, dan…

“Halo, hilmy!!”

Aku membuka mataku dengan kaget. Aku melihat hamparan air yang sangat luas nyaris tidak terlihat batasnya. Aku sendiri sedang setengah berbaring di atas sebuah gedung besar. Aku berharap ini gedung MPR seperti ketika jaman Reformasi. Tapi ternyata bukan, ini hanya sebuah gedung kumuh biasa seperti gedung latar film kartun –Hi, Arnold.

Bulan sabit menggantung di langit yang indah penuh bintang. Biasa lah, pengisap jempol selalu bernyanyi lagu-lagu anak TK ketika melihat bintang bertebaran di langit lepas. Tapi ini masa kecilku, baiklah, akan aku ceritakan. aku bernyany bintang kecil dan bla bla bla lirik konyol selanjutnya boleh kau yang melanjutkan.

Setelah mengumpulkan nyawa aku sadar di sebelahku, ada seorang anak laki-laki berambut merah. Wajahnya putih dan kalau aku perempuan mungkin dalam hati aku berkata “Ganteeeeng bangeeett!” Ya biasa lah anak perempuan. Kalau di pikir pikir, Cakep cakep gini namanya Yono? Aku memandanginya dari ujung rambut hingga ujung kaki seperti pertama kali aku melihat jarapah di Gembira Loka. Nah, iya, aku ingat itu! Dia bertelanjang dada dan tersenyum sangat lebar. Dan kali ini laki-laki itu berbeda denganku. Dia bukan pengisap jempol.

“Hi, Aku Yono! Salam kenal makhluk permukaan, kamu pasti hilmy kan? Aku sudah tak sabar ingin bertemu denganmu kawan”
anak itu mengulurkan tangan, dan menjabatku kuat-kuat.. kelihatan senang sekali bertemu denganku. Tapi aku yang tidak suka dengan sebutan makhluk permukaan, setauku luas permukaan di pelajaran Matematika itu kan datar.

“Atau jangan jangan…??”
ujarku sambil memandangi tubuhku untuk memastikan bahwa aku bukan makhluk datar. Yono hanya diam memandangiku. Mungkin dalam hatinya mengatakan ada orang aneh sedang berbaring didepannya.

“Akhirnya ada yang mau berteman denganku! Senang sekali! Selama ini aku sendirian!” lanjut Yono.

Aku menatap sekelilingku sekali lagi dengan heran. Hanya ada puncak gedung-gedung dan ujung atap-atap rumah yang terlihat. Sisanya hanya hamparan air berwarna biru. Ini hampir mirip dengan berita di TV minggu lalu, bedanya kalau di Jakarta airnya berwarnya coklat,

“kemana yang lainnya, Yono?” Aku bertanya penasaran. Yono memegang tanganku seperti di film sinetron yang biasa mama liat, Waw hatiku berdebar. Tapi sayangnya dia laki-laki dan aku laki-laki “Bisa najis tralala ini..!” ujarku dalam hati sambil tubuhku bergetar merinding.

“Ada dibawah, ayo, kutunjukkan sebentar..,” tiba-tiba Yono menarikku melompat dari atas gedung ke bawah air. WIINGG! tanpa peralatan Outbound aku terjun bebas dari seperti kodok.
BYUURR! “YONO! AKU BELUM BISA BERENANG!” aku berteriak keras begitu tubuhku terjun dan menembus kedalaman air di bawah. BLEEBB…BLEEBB! Untung Yono terus memegangi tanganku hingga aku tak tenggelam.

Di bawah sana aku terkejut melihat pemandangan dalam air yang luar biasa. Ternyata ada sebuah kota yang sangat indah, penuh dengan gedung-gedung yang besar. Jalan-jalannya bahkan masih dipenuhi mobil-mobil. Yono menarik lenganku untuk kembali ke atas air sebelum kehabisan nafas.

“HUUFF! HAAAHH!! yang tadi itu apa, Yono?” aku bertanya begitu kepalanya muncul di atas permukaan air.
“Itu kotaku…, dulunya,” jawab Yono pelan. “Dulu ada empat hutan besar yang mengelilingi kotaku. Ketika empat hutan itu habis ditebangi, tiba-tiba dating sebuah gelombang air raksasa yang membanjiri kota. Air makin lama makin naik, dan menenggelamkan semuanya…”
Miris ketika aku mendengar penjelasan Yono, tapi aku menutupinya. Seakan mencari topic pembicaraan lain, aku melirik jemari yono yang ditumbuhi selaput renang halus. “Yon.. Yono, kamu, jago sekali berenang ya? Tanyaku takut-takut.
Yono tertawa. “Iya, kau belajar berenang di sini saja! Nanti kita bisa main petak umpet dibawah air air! Kita bisa lomba mencari harta terpendam..,” ajak Yono antusias.
Aku mulai bisa tersenyum agak lega sekarang. “Wah, seru dong..,” komentarku datar
“Iya, nah, sekarang pelajaran pertama ya? Pelajaran menahan nafas!” seru Yono. Tiba-tiba melepas pegangannya pada lenganku. Aku yang tidak siap langsung meluncur tenggelam.
“HUAA!! YONOOOO!!! BLEEBBEB!”

* * *



Posted by Unknown

Perbedaan Sistem Politik

MAKALAH PKn
PERBEDAAN SISTEM  POLITIK


logo_abu_bakar.jpeg


Disusun oleh:
Abdullah Ayyasy Dzaky
Bagas Azzindani Asyhar
Muhammad  Amtsal Hilmy A.


SMA ISLAM TERPADU ABU BAKAR
YOGYAKARTA


Kata Pengantar
Puji sukur kami panjatkam kehadirat Allah SWT atas rahmat dan kasih sayang-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Perbedaan Sistem Politik.
Makalah ini disusun untuk melegkapi salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai dengan ketentuan yang telah diberitahukan oleh Ustadz Abdurrozaq sebagai Guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan penuh rasa syukur makalah ini diharapkan siswa-siswi dapat menjadi warga negara yang memahami betul mengenai sistem politik yang ada di Negara Indonesia, karena berhasil tidaknya pembangunan nasional suatu negara sangat ditentukan ada atau tidaknya partisipasi politik dari rakyat dan para penerus bangsa. Bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara, serta memahami mengenai sistem-sistem politik, Visi misi politik, dan masyarakat pokitik.
Akhirnya semoga makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kami dan para pembacanya, serta mohon maaf apabika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan makalah ini.



Yogyakarta, 14 Mei 2013

Hormat kami









BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara.Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara.Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar.Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945,adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini.Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system),menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


SISTEM POLITIK

Sistem politik adalah keseluruhan dari hubungan timbal balik antara berbagai lembaga yang mengatur suatu kebijakan, yang mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, baik proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan suatu keputusan, dll. Banyak referensi yang memberikan definisi mengenai sistem politik.
Suatu negara pasti menjalankan suatu sistem politik. Yang di bahas disini adalah perbedaan antara Sistem Politik Indonesia dengan Sistem Di Politik Indonesia. Perbedaannya hanya terletak pada pelaksanaannya. Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berlaku di Indonesia saat ini, Sedangkan sistem politik di indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia.
Sistem politik Indonesia merupakan sistem yang dianut oleh Negara Indonesia bahkan sejak sebelum berdirinya Negara Indonesia berdasarkan suatu nilai budaya yang bersifat turun temurun yang tidak menutup kemungkinan akan mengadopsi dari berbagai nilai budaya asing yang positif bagi perkembangan sistem politik di Indonesia.
Sedangkan sistem politik di indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku dan dilaksanakan di Indonesia  pada masa lalu (history).
Sistem Politik yang pernah berlaku di Indonesia di antaranya :

1.      Sistem politik pada masa pemerintahan setelah kemerdekan. (Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer)

2.      Sistem politik pada masa pemerintahan Orde Lama (Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin) Sistem politik pada masa pemerintahan (Orde Baru periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru)

3.      Sistem politik pada masa pemerintahan reformasi dan era transisi sebelum reformasi. (Periode 1998-sekarang, era Reformas)






BAB II
PEMBAHASAN

Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia.Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut antara lain,adanya pemilihan presiden langsung,sistem bikameral,mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi,telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara),sistem politik,hukum,hak asasi manusia,pertahanan keamanan dan sebagainya.Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada masa orde baru dan pada masa reformasi.

1.      Masa Orde Baru (1966-1998)

Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965.Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat,dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan.Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.

Pada tanggal 11 Maret 1966,Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen,untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi.Maka tanggal 12 Maret 1966,dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI,ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI.(Erman Muchjidin, 1986:58-59).

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia.Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno.Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.Pada tahun 1968,MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden,dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973,1978,1983,1988,1993,dan 1998.

Di dalam Penjelasan UUD 1945,dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru,antara lain sebagai berikut :

1.      Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat).Ini mengandung arti bahwa negara,termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain,dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2.      Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.Tetapi dalam kenyataan,kedudukan presiden terlalu kuat.Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.

3.      Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi,dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional,seperti Ketetapan-Ketetapan MPR,Undang-undang,Peraturan Pemerintah,dan sebagainya.Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :

1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Kepres
6.      Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).

4.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1.      Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2.      Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3.      Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.Presiden yang diangkat oleh Majelis,tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis.Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

5.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara,tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden.Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis,tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

6.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar.Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN,Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Oleh karena itu,Presiden harus bekerja sama dengan DPR.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer,dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

7.      Menteri negara ialah pembantu Presiden,menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih,mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan,tetapi tergantung pada Presiden.Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

8.      Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas.Presiden,selain harus bertanggung jawab kepada MPR,juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR).DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden,apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.

9.      Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai,tetapi hanya ada 3 partai,yaitu Golkar,PDI,dan PPP.Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

2.      Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998.Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya.Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia.Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri,Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru,untuk kemudian digantikan "Era Reformasi".Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir.Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002,UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

·         Sidang Umum MPR 1999,tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2000,tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :

                              1.            Negara Indonesia adalah negara Hukum.

Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3).Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law.Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat.(Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat).Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945).Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

                              2.            Sistem Konstitusional

Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkanCheck and Balances.Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara,mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”,yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar,tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah,semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2,UUD 1945 dilakukan,yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”,menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar.Oleh karena itu kedaulatan rakyat,dilaksanakan oleh MPR,DPR,DPD,Presiden,Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,Komisi Yudisial,BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD.Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.

Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali,yaitu:


·         Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU
4.      PERPU
5.      PP
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
·         Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1.      UUD 1945
2.      UU/PERPU
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah


3.Sistem Pemerintahan

Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial,bahkan mempertegas sistem presidensial itu,yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen,akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR.Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

4.Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
             §   Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
             §   Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
             §   Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

5.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2),Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ.Habibie,Abdurrahman Wahid,dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun.Tetapi,sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.

6.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d.16 dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d.22B),maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan.Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.

7.Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan,pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

8.Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Presiden sebagai kepala negara,kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang.MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3).Demikian juga DPR,selain mempunyai hak interpelasi,hak angket,dan menyatakan pendapat,juga hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

9.Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.

Latar Belakang Lahirnya Orde Baru

1.      Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965
2.      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600%
3.      Adanya TRITURA
4.      Turunnya wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno
5.      Dikeluarkannya SUPERSEMAR

Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (presidensiil) tapi masa jabatannya tidak jelas(sekali masa jabatan dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa kejelasan sampai berapa kali. Legislatif terdiri dari fraksi partai,fraksi golongan non-partai,fraksi ABRI yang memiliki dua fungsi yaitu selain sebagai alat negara juga memiliki fungsi politik-representatif.Masih terdapat DPA yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden tapi presiden tidak wajib mengikuti pertimbangan tersebut. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR.

Pelaksanaan Orde Baru
1.      Kekuasaan dipegang penuh oleh Presiden
2.      Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
3.      Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
4.      Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.

Lembaran Kelam Orde Baru
1.      Diskriminasi non-pribumi ditambah adanya penganiayaan
2.      Pengadilan dan penghukuman oknum-oknum G30S/PKI yang tidak relevan
3.      Terjadinya tragedi-tragedi dan kerusuhan berdarah di tahun 1998
4.      Separatisme mulai berkembang di Papua dan Aceh
5.      Budaya bapakisme sangat berkembang

Kekurangan Orde Baru
1.      Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
2.      Pembangunan Indonesia yang tidak merata
3.      Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi
4.      Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
5.      Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan
6.      Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia
7.      Pelaku ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset kekayaaan negara

Kelebihan Orde Baru
1.      Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai AS$1.565
2.      Sukses transmigrasi
3.      Sukses KB
4.      Sukses memerangi butahuruf
5.      Sukses swasembada pangan
6.      Pengangguran minimum
7.      Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
8.      Sukses Gerakan Wajib Belajar
9.      Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
10.  Sukses keamanan dalam negeri
11.  Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
12.  Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri

Runtuhnya Orde Baru
1.      Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi besar-besaran yang digerakkan oleh mahasiswa dengan tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
2.      Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.

Perbedaan Sistem Politik di Indonesia dengan Negara Liberal & Komunis

Perbedaan cara berpolitik setiap negara disebabkan oleh
1.  Adanya perbedaan kultur.
2.  Adanya perbedaan  tingkat peradaban.

Sikap politik yang umumnya berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah :
1. Berpolitik Radikal
Sikap politik radikal dapat dilakukan oleh pihak masyarakat luas (bangsa) maupun pihak penguasa Negara.

Masyarakat luas, lazimnya dilakukan oleh kelompok-kelompok penekan, kelompok kepentingan, dan partai politik tertentu seperti dengan cara:

                                                                                            i.Demonstrasi secara terus menerus
                                                                                          ii.Melontarkan kritik-kritik keras
                                                                                        iii.Jika perlu dengan melalui kekerasan (anarckis)

Penguasa Negara, lazimnya dilakukan oleh para pemimpin Negara yang berkuasa mutlak (absolute) atau tidak demokratis, meskipun terdapat partai politik tetapi dikuasai Negara yang mematikan partai lainnya. Hal tersebut seperti yang berlaku di abad 19-20 dengan faham komunisme dan fasisme dahulu.

Contoh politik radikal:
Komunisme seperti di Uni Soviet (dahulu), Negara bersikap radikal dengan cara memaksa tidak boleh ada partai politik lain berkembang, memaksa hak milik atas alat-alat produksi dihapuskan, dan pembatasan hak-hak perorangan.

2. Berpolitik Liberal
Bagi Negara, dengan kebebasan yang tak terbatas dapat mengakibatkan runtuhnya suatu Negara sebagai organisasi.

Karena itu, Edmund Bunke berpendapat bahwa liberalisme itu berhubungan dengan masalah apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh Negara untuk memberikan kebebasan kepada rakyatnya.

Dalam perkembangannya, sikap politik liberal merupakan jawaban Negara atas kekuasaan dictator atau absolute menjadi liberal, fahamnya disebut liberalisme.          

Contoh politik liberal:
Sikap politik liberal di Inggris diawali dengan adanya upaya-upaya rakyatnya yang mendesak penguasa Negara supaya mereka diberikan perlindungan dalam menggunakan hak-hak asasi merka.

3. Berpolitik Moderat
Dari segi lain, sikap politik moderat dapat melakukan upaya-upaya seperti:

a.       Memberikan solusi atas berbagai masalah nasional
b.      Menjadi prantara antara berbagai pihak yang komplit
c.       Tidak memihak (Netral)
d.      Terbuka dalam menerima saran atau pendapat orang lain.
e.       Mendukung atas perubahan-perubahan baru secara baik
f.       Berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan

Contoh politik moderat:
Kaum moderat seperti yang pernah diungkapkan oleh Ralph Bysce, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pada tahun 2002 adalah orang-orang Islam Indonesia. Sebagai buktinya bahwa dalam proses demokratisasi dapat berjalan bersama-sama dengan orang-orang Islam (Juga orang-orang agama lain) di Indonesia secara lancar.

4. Berpolitik Status Quo
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mempertahankan status Quo, antara lain:

a.       Melancarkan doktrin (ajaran) strategi pembangunan (developmentalisme) yang dikuasai oleh rezim tertentu.
b.      Membuat jaringan kelompok yang kuat dan luas mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah.
c.       Melembagakan system otoriter birokrasi, jika perlu memposisikan personil militer dalam kedudukan strategis.
d.      Menerapkan system sentralistik, sehingga daereah-daerah kekuasaannya terbatas sekali.
e.       Membentuk kelompok yang kuat dengan anggotanya yang banyak dan berpengaruh di kelompok-kelompok kecilnya.
f.       Jika perlu dapat melakukan paksaan terhadap rakyat


5. Cara Berpolitik Reaksioner
Umumnya dilakukan oleh kelompok masyarakat atau partai politik tertentu dengan melakukan reaksi atas kebijakan baru. Sikap tersebut dapat dilakukan dalam bentuk :

a.       Kritik-kritik keras yang dilakukan oleh tokoh masyarakat maupun tokoh politik
b.      Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut
c.       Tuntutan mundurnya pejabat tertentu dari jabatannya
d.      Penekanan tertentu supaya mengurungkan kebijakan baru

6. Cara berpolitik konservatif
Yaitu cara berpolitik dengan cara mempertahankan tradisi yang dirasakan sudah enak dan stabilitas sosial yang sudah mantap serta melestarikan pranata (sistem tingkah laku, adat istiadat dan norma) yang resmi.

Namun demikian, konservatisme itu juga menghendaki adanya perkembangan secara alamiah bertahap dan menentang perubahan secara radikal.

Sistem politik di berbagai negara:
1. Sistem Politik di Inggris dan Negara-negara Maju Lainnya
Inggris dan Negara-negara menganut sistem politik demokrasi dengan sistem parlementer aliran liberalistik.

2. Sistem Politik Uni Soviet (masa lalu) dan Negara-negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan Proleriat atau Komunis.

3. Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang menjalankan teori Trias Politica dengan konsekuen, yaitu pemiashan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutuif, dan Yudikatif.

4. Sistem Politik Perancis
Perancis merupakan negara republik kesatuan. Kedudukan presiden sangat kuat dapat memburakan parlemen. Parlemen pun cukup kuat sehingga dapat menjatuhkan perdana menteri.

5. Sistem Politik Jepang
Dalam sistem politik Jepanag, perdana menteri memimpin sebuah kabinet sekaligus memimpin partai mayoritas di majelis rendah (Shuugin).

6. Sistem politik di China
Partai Komunis China adalah inti dari pemerintahan China, karena ketua partai tersebut yang menjabat sebagai kepala negara. Kekuasaan legislatif; Kongres rakyat nasional yang didominasi oleh partai komunis China.

7. Sistem Politik di Iran         
Iran adalah Theokrasi yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Presiden di lantik oleh dewan faqih. Kabinet bertanggung jawab terhadap parlemen.

8. Sistem Poltik Arab Saudi
Arab Saudi adalah Negara kerajaan. Kepala Negara dipegang oleh raja sekaligus sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi.

9. Sistem politik di Indonisia
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan berupa republik dan sistem pemerintahan presidensial. Pimpinan tertingggi yaitu di pegang oleh presiden


BAB III
PENUTUP

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden,menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut:

1.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik,sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.Untuk masa jabatan 2004-2009,presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Dengan demikian,ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut,antara lain adanya pemilihan secara langsung,sistem bikameral,mekanisme cheks and balance,dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.










DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.

Sumber Internet :
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090126174820AAFGt08
http://yunaniabiyoso.blogspot.com/2008/04/perbedaan-determinasi-kebijakan.html
http://labtani.wordpress.com/2008/11/07/sejarah-perekonomian-indonesia/
http://www.mudrajad.com/upload/Reformasi%20di%20Persimpangan%20Jalan.pdf
Pohan, Aulia. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia.Jakarta:Rajawali pers.
Yustika, Ahmad Erani. 2002. Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia. Jakarta : PT. Grasindo.
http://akirawijayasaputra.wordpress.com






Posted by Unknown
Tag :
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Post

Followers

Blogger templates

- Copyright © 2013 Muhammad Amtsal -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -