- Back to Home »
- AGAMA »
- Pengertian Zakat ~ Pend. Agama Islam
Posted by : Unknown
Minggu, 25 November 2012
Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang;
kesuburan
atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan
atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam
Al Qur-an dan As Sunnah
a.
Zakat
(QS. Al Baqarah : 43)
b.
Shadaqah
(QS. At Taubah : 104)
c.
Haq
(QS. Al An'am : 141)
d.
Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e.
Al
'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim b. Aqil c. Baligh d. Memiliki harta yang mencapai nishab
5. Macam-macam Zakat
a. Zakat
Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
1) Pengertian Nafs / fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap
individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang
ditetapkan. Kata Fitrah yang ada
merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan
mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
2) Yang
berkewajiban membayar
Pada
prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk
dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang
dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang
menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
·
Individu yang mempunyai kelebihan
makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari
raya.
·
Anak yang lahir sebelum matahari
jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
·
Memeluk Islam sebelum terbenam
matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
·
Seseorang yang meninggal selepas
terbenam matahari akhir Ramadan.
3) Besarnya Zakat
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr)
atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa
dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
4) Waktu
Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan
tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
5)
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan, yaitu:
·
Fakir
yaitu
orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mempunyai harta
kekayaan untuk mencukupi kebutuhannya
·
Miskin
yaitu
orang yang mempunyai pekerjaan tetap mamun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan
·
Amil yaitu
orang yang diberi amanah untuk mengurusi dan membagikan zakat
·
Muallaf
yaitu
orang yang baru masuk islam
·
Riqab
(Hamba Sahaya) yaitu orang yang ingin membayar tebusan untuk
memerdekakan dirinya
·
Gharim
yaitu
orang yang memiliki utang (digunakan untuk kebaikan)
·
Sabilillah
yaitu
orang yang berjuang dijalan Allah Swt.
·
Ibnu
Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang
tidak memiliki cukup bekal untuk perjalanannya (bukan untuk keburukan).
|
Diberdayakan oleh Blogger.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusZakat adalah ibadah yang sangat penting
BalasHapus