- Back to Home »
- PKn »
- Perbedaan Sistem Politik
Posted by : Unknown
Sabtu, 06 Juli 2013
MAKALAH PKn
PERBEDAAN SISTEM POLITIK
Disusun oleh:
Abdullah Ayyasy Dzaky
Bagas Azzindani Asyhar
Muhammad
Amtsal Hilmy A.
SMA ISLAM TERPADU ABU BAKAR
YOGYAKARTA
Kata Pengantar
Puji sukur
kami panjatkam kehadirat Allah SWT atas rahmat dan kasih sayang-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah Perbedaan Sistem Politik.
Makalah ini
disusun untuk melegkapi salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan, sesuai
dengan ketentuan yang telah diberitahukan oleh Ustadz Abdurrozaq sebagai Guru mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan. Dengan penuh rasa syukur makalah ini diharapkan siswa-siswi
dapat menjadi warga negara yang memahami betul mengenai sistem politik yang ada
di Negara Indonesia, karena berhasil tidaknya pembangunan nasional suatu negara
sangat ditentukan ada atau tidaknya partisipasi politik dari rakyat dan para
penerus bangsa. Bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara, serta memahami
mengenai sistem-sistem politik, Visi misi politik, dan masyarakat pokitik.
Akhirnya
semoga makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kami dan para pembacanya,
serta mohon maaf apabika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan
makalah ini.
Yogyakarta,
14 Mei 2013
Hormat
kami
BAB
I
PENDAHULUAN
Salah satu
muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah
bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ
negara.Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem
penyelenggaraan kekuasaan negara.Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara
menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu
kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara.Sistem penyelenggaraan
kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara
yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan
mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan
mendasar.Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui
perubahan UUD 1945,adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang
terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek
ketatanegaraan selama ini.Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah
antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara
sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip
sistem konstitusional (constitutional system),menata kembali
lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar
atas hukum.Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk
menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945.Perubahan terutama
ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing
lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
SISTEM POLITIK
Sistem politik
adalah keseluruhan dari hubungan timbal balik antara berbagai lembaga yang
mengatur suatu kebijakan, yang mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
kepentingan umum, baik proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan,
pengambilan suatu keputusan, dll. Banyak referensi yang memberikan definisi
mengenai sistem politik.
Suatu negara pasti
menjalankan suatu sistem politik. Yang di bahas disini adalah perbedaan antara
Sistem Politik Indonesia dengan Sistem Di Politik Indonesia. Perbedaannya hanya
terletak pada pelaksanaannya. Sistem politik Indonesia adalah sistem politik
yang berlaku di Indonesia saat ini, Sedangkan sistem politik di indonesia
adalah sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia.
Sistem politik
Indonesia merupakan sistem yang dianut oleh Negara Indonesia bahkan sejak
sebelum berdirinya Negara Indonesia berdasarkan suatu nilai budaya yang
bersifat turun temurun yang tidak menutup kemungkinan akan mengadopsi dari
berbagai nilai budaya asing yang positif bagi perkembangan sistem politik di
Indonesia.
Sedangkan sistem
politik di indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku dan dilaksanakan
di Indonesia pada masa lalu (history).
Sistem Politik yang pernah berlaku di
Indonesia di antaranya :
1.
Sistem politik pada masa pemerintahan setelah kemerdekan. (Periode
1945-1959, masa demokrasi parlementer)
2.
Sistem politik pada masa pemerintahan Orde Lama (Periode
1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin) Sistem politik pada masa pemerintahan
(Orde Baru periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru)
3.
Sistem politik pada masa pemerintahan reformasi dan era transisi
sebelum reformasi. (Periode 1998-sekarang, era Reformas)
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam perkembangan sistem pemerintahan
presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat
perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia.Hal
itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan
baru tersebut antara lain,adanya pemilihan presiden langsung,sistem
bikameral,mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi,telah banyak membawa perubahan yang
mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara),sistem
politik,hukum,hak asasi manusia,pertahanan keamanan dan sebagainya.Berikut ini
dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia
pada masa orde baru dan pada masa reformasi.
1. Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya
penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965.Orde baru sendiri
adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk
mengabdi kepada kepentingan rakyat,dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang
kehidupan.Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen.Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem
pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966,Presiden Soekarno
mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk
mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945
secara murni dan konsekuen,untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan
konstitusi.Maka tanggal 12 Maret 1966,dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang
berisi pembubaran PKI,ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di
Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus
PKI.(Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa
pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia.Orde Baru menggantikan Orde Lama
yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno.Orde Baru berlangsung dari tahun
1966 hingga 1998.Pada tahun 1968,MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa
jabatan 5 tahun sebagai presiden,dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973,1978,1983,1988,1993,dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD
1945,dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada
era Orde baru,antara lain sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtsaat).Ini mengandung arti bahwa negara,termasuk
di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain,dalam melaksanakan tugasnya/
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
2. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem
pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada
presiden.Tetapi dalam kenyataan,kedudukan presiden terlalu kuat.Presiden
mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
3. Sistem Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).Sistem ini memberikan ketegasan
cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan
konstitusi,dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan
produk konstitusional,seperti Ketetapan-Ketetapan MPR,Undang-undang,Peraturan
Pemerintah,dan sebagainya.Diadakan tata urutan terhadap peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah
sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Kepres
6. Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi
Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
4. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat
dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
Tugas Majelis adalah:
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara
(wakil presiden).
Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara tertinggi,sedang Presiden harus menjalankan haluan
negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.Presiden
yang diangkat oleh Majelis,tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis.Presiden
adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan
Majelis.
5. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi menurut UUD
Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara,tanggung jawab penuh ada di tangan
Presiden.Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis,tetapi juga
dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa
Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
6. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan
Presiden dengan DPR adalah sejajar.Dalam hal pembentukan undang-undang dan
menetapkan APBN,Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Oleh karena
itu,Presiden harus bekerja sama dengan DPR.Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan.Presiden
tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer,dan DPR pun tidak
dapat menjatuhkan Presiden.
7. Menteri negara ialah pembantu Presiden,menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih,mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR
dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan,tetapi tergantung pada
Presiden.Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
8. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR,tetapi bukan berarti ia “diktator” atau
tidak terbatas.Presiden,selain harus bertanggung jawab kepada MPR,juga harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan
pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR).DPR juga mempunyai
wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban Presiden,apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana
berat lainnya atau perbuatan tarcela.
9. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian
menggunakan sistem multipartai,tetapi hanya ada 3 partai,yaitu Golkar,PDI,dan
PPP.Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar
dibawah pimpinan Presiden Soeharto.
2. Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah
Orde Baru tahun 1998.Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap
pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah
Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi
Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari
setelahnya.Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia.Di bawah
tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri,Soeharto akhirnya memilih
untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat
dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru,untuk kemudian digantikan "Era
Reformasi".Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran
pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan
bahwa Orde Baru masih belum berakhir.Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde
Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu
1999-2002,UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam
Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang Umum MPR
1999,tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR
2000,tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR
2001,tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR
2002,tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar
1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat
di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia adalah
negara Hukum.
Tercantum di dalam
Pasal 1 ayat (3).Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,menghormati hak asasi
mansuia dan prinsip due process of law.Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang
merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat.(Bandingkan
dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat).Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945).Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer dan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Sedangkan
badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
2.
Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen
UUD 1945) berdasarkanCheck and Balances.Perubahan UUD 1945 mengenai
penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan
wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara,mempertegas batas-batas kekuasaan
setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi
penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.Sistem yang hendak dibangun
adalah sistem “check and balances”,yaitu pembatasan kekuasaan setiap
lembaga negara oleh undang-undang dasar,tidak ada yang tertinggi dan tidak ada
yang rendah,semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2,UUD
1945 dilakukan,yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR”,menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”.Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut
adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan
undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan
kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar.Oleh karena itu kedaulatan
rakyat,dilaksanakan oleh MPR,DPR,DPD,Presiden,Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi,Komisi Yudisial,BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang
diatur oleh UUD.Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya
untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.
Pada era reformasi
diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali,yaitu:
·
Menurut TAP MPR III
Tahun 2000:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PP
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
·
Menurut UU No. 10
Tahun 2004:
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
3.Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan
presidensial,bahkan mempertegas sistem presidensial itu,yaitu Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen,akan tetap bertanggung kepada rakyat dan
senantiasa dalam pengawasan DPR.Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden.DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
4.Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2
ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
§ Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
§ Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
§ Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD.
5.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2),Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2).Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan
diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ.Habibie,Abdurrahman Wahid,dan Megawati
Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun.Tetapi,sesuai dengan amandemen
ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket.
6.Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan
pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d.16 dan Dewan Perwakilan Rakyat
(Pasal 19 s.d.22B),maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR masih relevan.Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap
menerapkan sistem presidensial.
7.Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang
pembentukan,pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
8.Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara,kekuasaannya dibatasi oleh
undang-undang.MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal
3 ayat 3).Demikian juga DPR,selain mempunyai hak interpelasi,hak angket,dan
menyatakan pendapat,juga hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan
pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
9.Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan
sistem multipartai.
Latar
Belakang Lahirnya Orde Baru
1. Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965
2. Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi
mencapai 600%
3. Adanya TRITURA
4. Turunnya wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno
5. Dikeluarkannya SUPERSEMAR
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan (presidensiil) tapi masa jabatannya tidak jelas(sekali masa
jabatan dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa kejelasan sampai berapa
kali. Legislatif terdiri dari fraksi partai,fraksi golongan non-partai,fraksi
ABRI yang memiliki dua fungsi yaitu selain sebagai alat negara juga memiliki
fungsi politik-representatif.Masih terdapat DPA yang bertugas memberi
pertimbangan kepada presiden tapi presiden tidak wajib mengikuti pertimbangan
tersebut. Kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR.
Pelaksanaan
Orde Baru
1. Kekuasaan dipegang penuh oleh Presiden
2. Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan
kemajuan.
3. Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak
berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
4. Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia
memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika tetapi
itupun tidak diperhatikan/diabaikan.
Lembaran
Kelam Orde Baru
1. Diskriminasi non-pribumi ditambah adanya penganiayaan
2. Pengadilan dan penghukuman oknum-oknum G30S/PKI yang tidak
relevan
3. Terjadinya tragedi-tragedi dan kerusuhan berdarah di tahun
1998
4. Separatisme mulai berkembang di Papua dan Aceh
5. Budaya bapakisme sangat berkembang
Kekurangan
Orde Baru
1. Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata
3. Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi
4. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
5. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan
6. Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia
7. Pelaku ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset
kekayaaan negara
Kelebihan
Orde Baru
1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968
hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai AS$1.565
2. Sukses transmigrasi
3. Sukses KB
4. Sukses memerangi butahuruf
5. Sukses swasembada pangan
6. Pengangguran minimum
7. Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
8. Sukses Gerakan Wajib Belajar
9. Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
10. Sukses keamanan dalam negeri
11. Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
12. Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam
negeri
Runtuhnya
Orde Baru
1. Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya
krisis moneter tahun 1997. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat
terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan
munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi besar-besaran yang digerakkan
oleh mahasiswa dengan tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi
dan reformasi total.
2. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
mengundurkan diri dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J.
Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya
Orde Reformasi.
Perbedaan
Sistem Politik di Indonesia dengan Negara Liberal & Komunis
Perbedaan
cara berpolitik setiap negara disebabkan oleh
1. Adanya
perbedaan kultur.
2. Adanya
perbedaan tingkat peradaban.
Sikap
politik yang umumnya berkembang dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara adalah :
1.
Berpolitik Radikal
Sikap
politik radikal dapat dilakukan oleh pihak masyarakat luas (bangsa) maupun
pihak penguasa Negara.
Masyarakat
luas, lazimnya dilakukan oleh kelompok-kelompok penekan, kelompok kepentingan,
dan partai politik tertentu seperti dengan cara:
i.Demonstrasi
secara terus menerus
ii.Melontarkan
kritik-kritik keras
iii.Jika perlu
dengan melalui kekerasan (anarckis)
Penguasa
Negara, lazimnya dilakukan oleh para pemimpin Negara yang berkuasa mutlak
(absolute) atau tidak demokratis, meskipun terdapat partai politik tetapi
dikuasai Negara yang mematikan partai lainnya. Hal tersebut seperti yang
berlaku di abad 19-20 dengan faham komunisme dan fasisme dahulu.
Contoh politik
radikal:
Komunisme
seperti di Uni Soviet (dahulu), Negara bersikap radikal dengan cara memaksa
tidak boleh ada partai politik lain berkembang, memaksa hak milik atas
alat-alat produksi dihapuskan, dan pembatasan hak-hak perorangan.
2.
Berpolitik Liberal
Bagi
Negara, dengan kebebasan yang tak terbatas dapat mengakibatkan runtuhnya suatu
Negara sebagai organisasi.
Karena
itu, Edmund Bunke berpendapat bahwa liberalisme itu berhubungan dengan masalah
apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh Negara untuk memberikan kebebasan
kepada rakyatnya.
Dalam
perkembangannya, sikap politik liberal merupakan jawaban Negara atas kekuasaan
dictator atau absolute menjadi liberal, fahamnya disebut liberalisme.
Contoh politik
liberal:
Sikap
politik liberal di Inggris diawali dengan adanya upaya-upaya rakyatnya
yang mendesak penguasa Negara supaya mereka diberikan perlindungan dalam
menggunakan hak-hak asasi merka.
3.
Berpolitik Moderat
Dari
segi lain, sikap politik moderat dapat melakukan upaya-upaya seperti:
a.
Memberikan solusi atas berbagai
masalah nasional
b.
Menjadi prantara antara berbagai
pihak yang komplit
c.
Tidak memihak (Netral)
d.
Terbuka dalam menerima saran atau
pendapat orang lain.
e.
Mendukung atas perubahan-perubahan
baru secara baik
f.
Berhati-hati dan bijaksana dalam
mengambil keputusan
Contoh politik
moderat:
Kaum
moderat seperti yang pernah diungkapkan oleh Ralph Bysce, Duta Besar Amerika
Serikat untuk Indonesia pada tahun 2002 adalah orang-orang Islam Indonesia.
Sebagai buktinya bahwa dalam proses demokratisasi dapat berjalan bersama-sama
dengan orang-orang Islam (Juga orang-orang agama lain) di Indonesia secara
lancar.
4.
Berpolitik Status Quo
Upaya-upaya
yang dilakukan untuk mempertahankan status Quo, antara lain:
a.
Melancarkan doktrin (ajaran)
strategi pembangunan (developmentalisme) yang dikuasai oleh rezim tertentu.
b.
Membuat jaringan kelompok yang kuat
dan luas mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah.
c.
Melembagakan system otoriter
birokrasi, jika perlu memposisikan personil militer dalam kedudukan strategis.
d.
Menerapkan system sentralistik,
sehingga daereah-daerah kekuasaannya terbatas sekali.
e.
Membentuk kelompok yang kuat dengan
anggotanya yang banyak dan berpengaruh di kelompok-kelompok kecilnya.
f.
Jika perlu dapat melakukan paksaan
terhadap rakyat
5.
Cara Berpolitik Reaksioner
Umumnya
dilakukan oleh kelompok masyarakat atau partai politik tertentu dengan
melakukan reaksi atas kebijakan baru. Sikap tersebut dapat dilakukan dalam
bentuk :
a.
Kritik-kritik keras yang dilakukan
oleh tokoh masyarakat maupun tokoh politik
b.
Demonstrasi yang dilakukan oleh
masyarakat tersebut
c.
Tuntutan mundurnya pejabat tertentu
dari jabatannya
d.
Penekanan tertentu supaya
mengurungkan kebijakan baru
6.
Cara berpolitik konservatif
Yaitu
cara berpolitik dengan cara mempertahankan tradisi yang dirasakan sudah
enak dan stabilitas sosial yang sudah mantap serta melestarikan pranata (sistem
tingkah laku, adat istiadat dan norma) yang resmi.
Namun
demikian, konservatisme itu juga menghendaki adanya perkembangan secara alamiah
bertahap dan menentang perubahan secara radikal.
Sistem
politik di berbagai negara:
1.
Sistem Politik di Inggris dan Negara-negara Maju Lainnya
Inggris
dan Negara-negara menganut sistem politik demokrasi dengan sistem parlementer
aliran liberalistik.
2.
Sistem Politik Uni Soviet (masa lalu) dan Negara-negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan Proleriat
atau Komunis.
3.
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang menjalankan teori Trias Politica dengan
konsekuen, yaitu pemiashan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutuif,
dan Yudikatif.
4.
Sistem Politik Perancis
Perancis
merupakan negara republik kesatuan. Kedudukan presiden sangat kuat dapat
memburakan parlemen. Parlemen pun cukup kuat sehingga dapat menjatuhkan perdana
menteri.
5.
Sistem Politik Jepang
Dalam
sistem politik Jepanag, perdana menteri memimpin sebuah kabinet sekaligus
memimpin partai mayoritas di majelis rendah (Shuugin).
6.
Sistem politik di China
Partai
Komunis China adalah inti dari pemerintahan China, karena ketua partai tersebut
yang menjabat sebagai kepala negara. Kekuasaan legislatif; Kongres rakyat
nasional yang didominasi oleh partai komunis China.
7.
Sistem Politik di Iran
Iran
adalah Theokrasi yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan.
Presiden di lantik oleh dewan faqih. Kabinet bertanggung jawab terhadap
parlemen.
8.
Sistem Poltik Arab Saudi
Arab
Saudi adalah Negara kerajaan. Kepala Negara dipegang oleh raja sekaligus
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi.
9.
Sistem politik di Indonisia
Indonesia
adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan berupa republik dan sistem
pemerintahan presidensial. Pimpinan tertingggi yaitu di pegang oleh presiden
BAB III
PENUTUP
Pokok-pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau
pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial.Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi.Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen keempat tahun 2002,sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut:
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang
luas.Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik,sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan.Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk
masa jabatan lima tahun.Untuk masa jabatan 2004-2009,presiden dan wakil
presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Para anggota dewan
merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
Dengan demikian,ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia.Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut,antara lain adanya pemilihan
secara langsung,sistem bikameral,mekanisme cheks and balance,dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
Buku :
Soehino.
1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang
Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.
Sumber
Internet :
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://syabab2000.multiply.com/reviews/item/24
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090126174820AAFGt08
http://yunaniabiyoso.blogspot.com/2008/04/perbedaan-determinasi-kebijakan.html
http://labtani.wordpress.com/2008/11/07/sejarah-perekonomian-indonesia/
http://www.mudrajad.com/upload/Reformasi%20di%20Persimpangan%20Jalan.pdf
Pohan,
Aulia. 2008. Potret Kebijakan Moneter Indonesia.Jakarta:Rajawali pers.
Yustika,
Ahmad Erani. 2002. Pembangunan dan Krisis, Memetakan Perekonomian Indonesia.
Jakarta : PT. Grasindo.
http://akirawijayasaputra.wordpress.com
Diberdayakan oleh Blogger.